Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 50 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama

Juga dikenal sebagai: PERPRES 50/2007 · PERPRES No. 50 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 50 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2007Tanggal Penetapan:28 Juni 2007
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Juni 2007
Tanggal Penetapan28 Juni 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil tersebut. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dimulai sejak 1 Januari 2007, dan bagi yang sudah menerima tunjangan berdasarkan peraturan sebelumnya, hanya diberikan selisih kekurangan. Tunjangan dihentikan jika Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan, bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2006, hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Penyuluh Agama.

(-)