Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPP 3/2022 · Peraturan BNPP No. 3 Tahun 2022 · Peraturan BNPP Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2022Tanggal Penetapan:22 Agustus 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
LokasiBadan SAR Nasional
Tanggal Berlaku30 Agustus 2022
Tanggal Penetapan22 Agustus 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1378)

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja organisasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dengan menata kembali organisasi dan tata kerjanya. Perubahan ini didasarkan pada pertimbangan beban kerja, proses bisnis, dan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi Basarnas, serta telah memperoleh persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2020, termasuk susunan organisasi Basarnas, Sekretariat Utama, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana, Biro Hukum dan Kerja Sama, Biro Hubungan Masyarakat dan Umum, Direktorat Operasi, Direktorat Bina Tenaga, Direktorat Bina Potensi, dan menambahkan Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan. Perubahan ini mencakup penambahan dan penghapusan bagian dan pasal, serta perubahan tugas dan fungsi beberapa unit organisasi di lingkungan Basarnas.

(-)

(-)