Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPJS Ketenagakerjaan 3/2015 · Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No. 3 Tahun 2015 · Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 2024Tanggal Penetapan:29 Juli 2015
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan BPJS Ketenagakerjaan
TemaBentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun
LokasiBadan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku11 Juni 2024
Tanggal Penetapan29 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, yang mengatur penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Tujuannya adalah untuk menetapkan bentuk kartu peserta, sertifikat kepesertaan, dan formulir yang digunakan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tentang pembagian kewenangan antara BPJS Ketenagakerjaan dan pihak lain dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kartu Peserta dan Sertifikat Kepesertaan digunakan sebagai tanda bukti kepesertaan dalam program jaminan sosial. Formulir yang diatur dalam peraturan ini digunakan untuk pendaftaran dan pengajuan pembayaran manfaat program jaminan sosial. Peraturan ini juga mengatur tentang kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan pihak lain, termasuk pencantuman logo atau identitas pihak lain pada kartu peserta.

1. Pada saat Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku, penggunaan formulir pendaftaran kepesertaan, formulir pengajuan, dan formulir pembayaran manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-12/MEN/VI/2007 tetap digunakan sampai dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini.

(-)