Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPJS Ketenagakerjaan 1/2018 · Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2018 · Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2018Tanggal Penetapan:5 April 2018
Hubungan Ketenagakerjaan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun.

Peraturan ini ditetapkan untuk menggantikan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2015, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan yang berkembang seiring kemajuan teknologi, meningkatkan pelayanan, dan memperluas cakupan kepesertaan. Peraturan ini mengatur bentuk kartu peserta, sertifikat kepesertaan, dan formulir untuk program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Kartu peserta dan sertifikat kepesertaan dapat berbentuk fisik maupun digital, dan memuat informasi penting seperti NIK, nama peserta, dan kode keamanan. Formulir digunakan untuk pendaftaran dan pengajuan pembayaran manfaat, dengan jenis yang disesuaikan untuk berbagai segmen peserta seperti penerima upah, jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia. Penyampaian kartu dan sertifikat dapat dilakukan secara langsung, melalui pos, atau saluran digital sesuai perkembangan teknologi informasi.

1. Pada saat Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku, Kartu Peserta dan Sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah diterbitkan, dinyatakan masih tetap berlaku.

(-)