di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamandau 2/2019 · Perda Kabupaten Lamandau No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lamandau. Latar belakangnya adalah PBB-P2 sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan, serta perlunya penyesuaian peraturan terkait dengan perubahan struktur perangkat daerah. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tahun pajak, saat pajak terutang, pendataan, penetapan, kedaluwarsa penagihan, keberatan, banding, gugatan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pemeriksaan, dan ketentuan khusus terkait PBB-P2.