Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamandau 2/2019 · Perda Kabupaten Lamandau No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2019Tanggal Penetapan:22 Maret 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Lamandau
Tanggal Berlaku22 Maret 2019
Tanggal Penetapan22 Maret 2019
Tempat PenetapanNanga Bulik

Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lamandau. Latar belakangnya adalah PBB-P2 sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan, serta perlunya penyesuaian peraturan terkait dengan perubahan struktur perangkat daerah. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas bumi dan/atau bangunan.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun.
  4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,1%.
  5. NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- untuk setiap Wajib Pajak.
  6. Tata cara pembayaran dan penagihan pajak diatur, termasuk penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika terjadi keterlambatan pembayaran.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tahun pajak, saat pajak terutang, pendataan, penetapan, kedaluwarsa penagihan, keberatan, banding, gugatan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pemeriksaan, dan ketentuan khusus terkait PBB-P2.

(-)

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000,-. 2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat untuk merahasiakan dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,-. 3. Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.