Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial

Juga dikenal sebagai: PP 45/2021 · PP No. 45 Tahun 2021 · PP Nomor 45 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2021Tanggal Penetapan:2 Februari 2021
Wilayah Kedaulatan NegaraPenciptaan Lapangan KerjaPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyelenggaraan Informasi Geospasial
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Februari 2021
Tanggal Penetapan02 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan tujuan mengatur penyelenggaraan informasi geospasial di Indonesia.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur jenis informasi geospasial yang terdiri dari Informasi Geospasial Dasar (IGD) dan Informasi Geospasial Tematik (IGT). Penyelenggara IG meliputi Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang. Penyelenggaraan IG dilakukan melalui pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebarluasan, dan penggunaan informasi geospasial. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban pelaporan dan penyerahan salinan data geospasial kepada Pemerintah Pusat. Selain itu, peraturan ini mengatur pemberian insentif bagi pengembangan perangkat lunak pengolah data geospasial yang bersifat bebas dan terbuka.

1. Izin pengumpulan DG yang sudah terbit sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin pengumpulan DG. 2. Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang menerbitkan izin pengumpulan DG wajib menyampaikan salinan izin pengumpulan DG ke Badan. 3. Izin pengumpulan DG yang sedang dalam proses permohonan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. 4. Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang akan menerbitkan izin pengumpulan DG terhadap permohonan wajib menyampaikan perkembangan proses permohonan izin pengumpulan DG ke Badan.

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, dan/atau pencabutan izin. 2. Denda administratif dikenakan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).