di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial
Juga dikenal sebagai: PP 45/2021 · PP No. 45 Tahun 2021 · PP Nomor 45 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan tujuan mengatur penyelenggaraan informasi geospasial di Indonesia.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur jenis informasi geospasial yang terdiri dari Informasi Geospasial Dasar (IGD) dan Informasi Geospasial Tematik (IGT). Penyelenggara IG meliputi Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang. Penyelenggaraan IG dilakukan melalui pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebarluasan, dan penggunaan informasi geospasial. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban pelaporan dan penyerahan salinan data geospasial kepada Pemerintah Pusat. Selain itu, peraturan ini mengatur pemberian insentif bagi pengembangan perangkat lunak pengolah data geospasial yang bersifat bebas dan terbuka.