Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Tujuan utamanya adalah untuk mengoptimalkan implementasi undang-undang tersebut secara komprehensif. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara Badan Informasi Geospasial, instansi pemerintah, dan pemerintah daerah dalam pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebarluasan, dan penggunaan data geospasial. Peraturan ini juga mengatur tentang insentif bagi pengembangan perangkat lunak pengolah data geospasial yang bersifat bebas dan terbuka, serta menetapkan standar dan prosedur untuk pengumpulan dan pemutakhiran data geospasial.