Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial

Juga dikenal sebagai: PP 9/2014 · PP No. 9 Tahun 2014 · PP Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2014Tanggal Penetapan:12 Februari 2014
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Februari 2014
Tanggal Penetapan12 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Tujuan utamanya adalah untuk mengoptimalkan implementasi undang-undang tersebut secara komprehensif. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara Badan Informasi Geospasial, instansi pemerintah, dan pemerintah daerah dalam pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebarluasan, dan penggunaan data geospasial. Peraturan ini juga mengatur tentang insentif bagi pengembangan perangkat lunak pengolah data geospasial yang bersifat bebas dan terbuka, serta menetapkan standar dan prosedur untuk pengumpulan dan pemutakhiran data geospasial.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 19, 20, 79, atau 81 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, atau pencabutan izin.