Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/Permen-KP/2015 tentang Kriteria dan Pengelompokan Skala Kecil, Skala Menengah, dan Skala Besar Dalam Punguta Hasil Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 5/2022 · Permen KKP No. 5 Tahun 2022 · Permen KKP Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2022Tanggal Penetapan:4 Maret 2022
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/Permen-KP/2015 tentang Kriteria dan Pengelompokan Skala Kecil, Skala Menengah, dan Skala Besar Dalam Punguta Hasil Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku09 Maret 2022
Tanggal Penetapan04 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2015 tentang Kriteria dan Pengelompokan Skala Kecil, Skala Menengah, dan Skala Besar dalam Pungutan Hasil Perikanan.

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2015 tentang Kriteria dan Pengelompokan Skala Kecil, Skala Menengah, dan Skala Besar dalam Pungutan Hasil Perikanan. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan formula penghitungan pungutan hasil perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dengan dicabutnya peraturan ini, kriteria dan pengelompokan skala usaha perikanan yang sebelumnya digunakan dalam pungutan hasil perikanan tidak lagi berlaku.

(-)

(-)