Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Kriteria Dan Pengelompokan Skala Kecil, Skala Menengah, Dan Skala Besar Dalam Pungutan Hasil Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 36/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 36/PERMEN-KP/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2015Tanggal Penetapan:8 Desember 2015
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaKriteria Dan Pengelompokan Skala Kecil, Skala Menengah, Dan Skala Besar Dalam Pungutan Hasil Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku08 Desember 2015
Tanggal Penetapan08 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.40/MEN/2003 tentang Kriteria Perusahaan Perikanan Skala Kecil dan Skala Besar Di Bidang Usaha Penangkapan Ikan.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi pemerintah dalam pengenaan Pungutan Hasil Perikanan (PHP) bagi kapal penangkap ikan dan/atau kapal pendukung operasi penangkapan ikan baru atau perpanjangan. PHP dikelompokkan menjadi skala kecil, menengah, dan besar berdasarkan ukuran gross tonnage (GT) kapal. Skala kecil adalah kapal dengan ukuran diatas 30 GT sampai dengan 60 GT, skala menengah adalah kapal dengan ukuran diatas 60 GT sampai dengan 200 GT, dan skala besar adalah kapal dengan ukuran diatas 200 GT.

1. Permohonan baru, perpanjangan, perubahan, dan/atau penggantian Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dikenakan pungutan hasil perikanan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.40/MEN/2003.

(-)