di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Kriteria Dan Pengelompokan Skala Kecil, Skala Menengah, Dan Skala Besar Dalam Pungutan Hasil Perikanan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 36/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 36/PERMEN-KP/2015
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi pemerintah dalam pengenaan Pungutan Hasil Perikanan (PHP) bagi kapal penangkap ikan dan/atau kapal pendukung operasi penangkapan ikan baru atau perpanjangan. PHP dikelompokkan menjadi skala kecil, menengah, dan besar berdasarkan ukuran gross tonnage (GT) kapal. Skala kecil adalah kapal dengan ukuran diatas 30 GT sampai dengan 60 GT, skala menengah adalah kapal dengan ukuran diatas 60 GT sampai dengan 200 GT, dan skala besar adalah kapal dengan ukuran diatas 200 GT.