Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan mengatur pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik Pemerintah Daerah. Dana kapitasi merupakan pembayaran bulanan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta terdaftar. Pengelolaan dana ini melibatkan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan daerah. Dana kapitasi digunakan untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional, dengan alokasi minimal 60% untuk jasa pelayanan kesehatan. Pengawasan dilakukan oleh Kepala SKPD Dinas Kesehatan dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk memastikan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan dana.