Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 46 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: PERPRES 46/2021 · PERPRES No. 46 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 46 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2021Tanggal Penetapan:17 Mei 2021
Pelayanan KesehatanPerasuransianPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Mei 2021
Tanggal Penetapan17 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah. Perubahan ini mencakup penyesuaian dalam penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban dana kapitasi. Beberapa definisi penting diperbarui, termasuk definisi JKN, fasilitas kesehatan, dan dana kapitasi. Kepala FKTP diwajibkan menyampaikan rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi kepada kepala SKPD Dinas Kesehatan, yang kemudian dianggarkan dalam RKA-SKPD. Pembayaran dana kapitasi dilakukan melalui rekening FKTP dan diakui sebagai pendapatan yang digunakan langsung untuk pelayanan kesehatan. Jika dana tidak terpakai, harus dianggarkan kembali dalam APBD tahun berikutnya. Laporan realisasi pendapatan dan belanja harus disampaikan secara berkala, dan pencatatan pengesahan dana kapitasi diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri.

(-)

(-)