Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2023

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 23/2023 · Permenkumham No. 23 Tahun 2023 · Permenkumham Nomor 23 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:7 September 2023
Tata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1071) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1753).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pengundangan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Latar belakang dari peraturan ini adalah adanya perubahan pengundangan peraturan perundang-undangan terhadap jenis peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, serta untuk mempermudah dan mempercepat proses pengundangan peraturan perundang-undangan secara elektronik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 2. Pengundangan Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, menteri, badan, lembaga atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang ataupun berdasarkan kewenangan dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 3. Tata cara pengajuan permohonan pengundangan, baik melalui aplikasi pengundangan maupun secara langsung. 4. Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dalam bentuk lembaran lepas sebagai dokumen resmi negara. 5. Sistem informasi Peraturan Perundang-undangan sebagai media resmi penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pengundangan Peraturan Perundang-undangan melalui aplikasi Pengundangan harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)