Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2015

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 16/2015 · Permenkumham No. 16 Tahun 2015 · Permenkumham Nomor 16 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2015Tanggal Penetapan:15 Juli 2015
Tata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-HU.03.02 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 155 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk menetapkan tata cara pengundangan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan dokumen terkait lainnya.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pengundangan peraturan perundang-undangan. Pengundangan dilakukan dengan menempatkan peraturan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara, Berita Negara, dan Tambahan Berita Negara. Proses pengajuan permohonan pengundangan harus melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan memerlukan dokumen asli serta softcopy. Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan kesesuaian antara naskah asli dan softcopy dilakukan sebelum pengundangan. Peraturan ini juga mengatur penyimpanan dan penyampaian naskah asli setelah diundangkan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan Pengundangan Peraturan Perundang-undangan yang sedang dalam proses atau yang telah disahkan/ditetapkan dalam waktu paling lama 30 hari setelah Peraturan Menteri ini diundangkan, proses Pengundangan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-HU.03.02 Tahun 2007.

(-)