Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk menstandardisasi pengelolaan rekening pada Bank Umum guna memastikan pelindungan nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan, sejalan dengan penguatan kewenangan OJK pasca Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Bank wajib menerapkan tata kelola yang baik dalam pengelolaan rekening Nasabah. Rekening Giro dan Tabungan diklasifikasikan menjadi rekening aktif (memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo), rekening tidak aktif (tidak ada aktivitas lebih dari 360 hari), dan rekening dormant (tidak ada aktivitas lebih dari 1800 hari). Bank harus memiliki kebijakan dan prosedur penatausahaan rekening yang mencakup pemberitahuan kepada nasabah, informasi klasifikasi rekening, komunikasi nasabah, mekanisme jika nasabah tidak dapat dihubungi, pembebanan biaya administrasi, pencantuman flagging, pemantauan internal, verifikasi pengaktifan kembali, mekanisme penutupan rekening, dan penutupan otomatis rekening bersaldo nihil. Bank dilarang mengenakan biaya administrasi yang mengakibatkan rekening bersaldo negatif. Penerapan manajemen risiko dan prinsip pelindungan konsumen, serta perlindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah juga diwajibkan. Nasabah memiliki kewajiban untuk menjaga rekening tetap aktif, memperbarui informasi diri, memahami perjanjian, memiliki itikad baik, dan memberikan informasi yang akurat. Pengelolaan rekening tidak aktif dan dormant diatur lebih lanjut, termasuk kewajiban bank untuk menyampaikan informasi dan upaya wajar untuk menghubungi nasabah, serta prosedur pengaktifan kembali rekening dormant yang memerlukan customer due diligence. Rekening dormant dikelola hingga 30 tahun dan dananya tidak menjadi milik bank. Pengawasan ketat diterapkan pada rekening tidak aktif dan dormant terkait anti pencucian uang, pendanaan terorisme, dan anti fraud.