Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.03/2022 Tahun 2022

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.03/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 1/POJK.03/2022 · Peraturan OJK No. 1/POJK.03/2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Januari 2022Tanggal Penetapan:5 Januari 2022
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaLayanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku06 Januari 2022
Tanggal Penetapan05 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 350, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5628) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat yang belum terjangkau layanan perbankan dan keuangan lainnya, sejalan dengan strategi nasional keuangan inklusif. Hal ini dilakukan melalui penyelenggaraan layanan keuangan tanpa kantor yang didukung oleh teknologi informasi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa lembaga jasa keuangan dapat menjadi penyelenggara layanan keuangan tanpa kantor setelah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Bank yang menyelenggarakan layanan ini harus menerapkan manajemen risiko secara efektif. Produk yang dapat disediakan melalui layanan ini meliputi Tabungan Dasar, kredit atau pembiayaan mikro, dan produk bank lainnya yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan. Agen Laku Pandai, baik perorangan maupun badan hukum, dapat bekerja sama dengan bank untuk menyediakan layanan ini, dengan memenuhi persyaratan tertentu. Bank juga diwajibkan untuk melakukan uji tuntas nasabah dan menerapkan prinsip perlindungan konsumen.

1. Bank yang telah memiliki kebijakan dan prosedur dalam penyelenggaraan Laku Pandai harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 2. Bank yang telah menyalurkan kredit atau pembiayaan mikro melalui Laku Pandai harus melengkapi dokumen nasabah BSA untuk kepentingan penyusunan laporan debitur sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 3. Terhadap klasifikasi Agen Laku Pandai yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Bank melakukan penyesuaian klasifikasi Agen Laku Pandai sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 4. Pelaporan yang disampaikan melalui aplikasi pelaporan Laku Pandai beralih ke sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan mulai periode laporan posisi bulan Desember 2021.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban penerapan manajemen risiko, perlindungan konsumen, dan pelaporan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan produk, pembekuan produk, larangan produk baru, dan/atau penurunan tingkat kesehatan Bank.