di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.03/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 1/POJK.03/2022 · Peraturan OJK No. 1/POJK.03/2022
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat yang belum terjangkau layanan perbankan dan keuangan lainnya, sejalan dengan strategi nasional keuangan inklusif. Hal ini dilakukan melalui penyelenggaraan layanan keuangan tanpa kantor yang didukung oleh teknologi informasi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa lembaga jasa keuangan dapat menjadi penyelenggara layanan keuangan tanpa kantor setelah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Bank yang menyelenggarakan layanan ini harus menerapkan manajemen risiko secara efektif. Produk yang dapat disediakan melalui layanan ini meliputi Tabungan Dasar, kredit atau pembiayaan mikro, dan produk bank lainnya yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan. Agen Laku Pandai, baik perorangan maupun badan hukum, dapat bekerja sama dengan bank untuk menyediakan layanan ini, dengan memenuhi persyaratan tertentu. Bank juga diwajibkan untuk melakukan uji tuntas nasabah dan menerapkan prinsip perlindungan konsumen.