Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai

Juga dikenal sebagai: PP 35/1991 · PP No. 35 Tahun 1991 · PP Nomor 35 Tahun 1991

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 1991Tanggal Penetapan:14 Juni 1991
Pengelolaan Sumber Daya AlamPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaSungai
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Juni 1991
Tanggal Penetapan14 Juni 1991
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai bertujuan untuk mengatur pengelolaan sungai sebagai sumber air dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan pembangunan nasional, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Pengaturan ini meliputi perlindungan, pengembangan, penggunaan, dan pengendalian sungai, termasuk danau dan waduk. Negara menguasai sungai, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah melalui Menteri yang berwenang. Menteri menetapkan garis sempadan sungai, pengaturan daerah manfaat sungai dan penguasaan sungai, serta pengaturan bekas sungai. Pengelolaan lahan pada daerah manfaat sungai dilakukan oleh Menteri, sementara pemanfaatan lahan pada daerah manfaat sungai dan daerah penguasaan sungai dilakukan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan Menteri. Perencanaan pembinaan sungai diselenggarakan oleh Menteri berdasarkan kesatuan wilayah sungai, meliputi inventarisasi, registrasi, pengamatan, evaluasi, dan koordinasi rencana. Pembangunan bangunan sungai untuk kesejahteraan umum diselenggarakan oleh Pemerintah atau badan usaha milik Negara, sementara pembangunan oleh pihak lain memerlukan izin. Eksploitasi dan pemeliharaan sungai dilakukan oleh Pemerintah atau badan usaha milik Negara, atau oleh pihak yang membangunnya. Pengusahaan sungai untuk kesejahteraan masyarakat dilaksanakan oleh Pemerintah melalui badan usaha milik Negara, atau oleh pihak lain dengan izin. Peraturan ini juga mengatur pembangunan, pengelolaan, dan pengamanan waduk, penanggulangan bahaya banjir, serta pengamanan sungai dan bangunan sungai. Masyarakat wajib ikut serta menjaga kelestarian sungai, dan terdapat larangan mengubah aliran sungai tanpa izin, mendirikan bangunan tanpa izin, membuang limbah ke sungai, serta mengambil air sungai tanpa izin. Pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan sungai ditanggung oleh Pemerintah atau badan usaha milik Negara, atau oleh pihak yang bersangkutan. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat yang berwenang dan Gubernur Kepala Daerah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, peraturan perundang-undangan mengenai sungai yang telah ada sepanjang tidak bertentangan ataupun belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.

Dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 dan peraturan perundang-undangan lainnya: 1. Barangsiapa untuk keperluan usahanya hanya melakukan pembangunan bangunan sungai tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (3); 2. Barangsiapa melakukan pengusahaan sungai dan bangunan sungai tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3); 3. Barangsiapa mengubah aliran sungai, mendirikan, mengubah atau membongkar bangunan-bangunan di dalam atau melintas sungai, mengambil dan menggunakan air sungai untuk keperluan usahanya yang bersifat komersil tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 28; 4. Barangsiapa membuang benda-benda/bahan-bahan padat dan/atau cair ataupun berupa limbah ke dalam maupun di sekitar sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.