di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai
Juga dikenal sebagai: PP 38/2011 · PP No. 38 Tahun 2011 · PP Nomor 38 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai bertujuan untuk mengatur konservasi, pengembangan, dan pengendalian daya rusak air sungai. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk melindungi sungai dari pencemaran dan penyempitan akibat aktivitas manusia, serta untuk memastikan keberlanjutan fungsi sungai sebagai sumber daya air yang vital. Pengelolaan sungai dilakukan oleh pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, dengan melibatkan masyarakat dan instansi terkait. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban perizinan untuk kegiatan yang mempengaruhi ruang sungai, serta mengatur pemanfaatan sungai untuk berbagai keperluan seperti rumah tangga, pertanian, dan industri, dengan tetap menjaga ekosistem sungai.