Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai

Juga dikenal sebagai: PP 38/2011 · PP No. 38 Tahun 2011 · PP Nomor 38 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2011Tanggal Penetapan:27 Juli 2011
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaSungai
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Juli 2011
Tanggal Penetapan27 Juli 2011
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3445)

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai bertujuan untuk mengatur konservasi, pengembangan, dan pengendalian daya rusak air sungai. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk melindungi sungai dari pencemaran dan penyempitan akibat aktivitas manusia, serta untuk memastikan keberlanjutan fungsi sungai sebagai sumber daya air yang vital. Pengelolaan sungai dilakukan oleh pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, dengan melibatkan masyarakat dan instansi terkait. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban perizinan untuk kegiatan yang mempengaruhi ruang sungai, serta mengatur pemanfaatan sungai untuk berbagai keperluan seperti rumah tangga, pertanian, dan industri, dengan tetap menjaga ekosistem sungai.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, setiap izin pemanfaatan sungai tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin. 2. Permohonan izin pemanfaatan sungai yang sedang dalam proses wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. 3. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

1. Setiap pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif oleh pemberi izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 2. Apabila pelaksanaan kegiatan pada ruang sungai menimbulkan kerusakan atau kerugian, pemegang izin wajib melakukan pemulihan dan/atau mengganti biaya kerugian.