Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 16/2017 · Perda Kota Ambon No. 16 Tahun 2017 · Perda Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2017Tanggal Penetapan:28 November 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kota Ambon
Tanggal Berlaku28 November 2017
Tanggal Penetapan28 November 2017
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2017 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, serta mempertimbangkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah. Perubahan meliputi struktur retribusi berdasarkan jenis dan tempat penjualan minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam Pasal 8, dengan penambahan kategori PT.CV. FA. UD dan perubahan harga satuan retribusi. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 22 Ayat (3) yang menyatakan bahwa denda merupakan penerimaan negara.

(-)

(-)