Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 13/2012 · Perda Kota Ambon No. 13 Tahun 2012 · Perda Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2012Tanggal Penetapan:3 Juli 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kota Ambon
Tanggal Berlaku03 Juli 2012
Tanggal Penetapan03 Juli 2012
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2001 Nomor 11 Seri G Nomor 4).

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol bertujuan untuk mengatur dan mengawasi tempat penjualan minuman beralkohol di Kota Ambon, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengklasifikasikan Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol sebagai retribusi perizinan tertentu.

Peraturan ini mengatur tentang pemberian izin penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat tertentu. Objek retribusi adalah pemberian izin tersebut, dengan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin dari Walikota Ambon. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis atau golongan ethanol dan tempat penjualan minuman beralkohol.

Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis dan tempat penjualan minuman beralkohol, seperti hotel, penginapan, restoran, diskotik, swalayan, minimarket, kios, dan warung, dengan tarif yang berbeda untuk setiap golongan minuman beralkohol (A, B, C). Masa retribusi adalah 1 tahun, dan izin dapat diperpanjang.

Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilunasi sekaligus paling lambat 15 hari sejak diterbitkan SKRD. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Perangkat daerah yang melaksanakan pungutan retribusi dapat diberikan insentif.

Pada saat peraturan ini, retribusi yang masih terutang maupun perizinan retribusi yang masih diurus atau sedang berlaku dapat ditagih, diproses dan berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar di kenakan sangsi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen ) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan mengunakan STRD 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.