Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 57/2008 · PP No. 57 Tahun 2008 · PP Nomor 57 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2008Tanggal Penetapan:11 Agustus 2008
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Agustus 2008
Tanggal Penetapan11 Agustus 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia (SBSN) yang berfungsi menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara guna membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta proyek pembangunan. Perusahaan ini didirikan dengan modal yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, sebesar sepuluh juta rupiah. Kegiatan perusahaan meliputi penerbitan SBSN, pengelolaan proyek, dan pengelolaan aset SBSN. Dewan direktur terdiri dari satu direktur utama dan dua anggota, yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan dan laporan tahunan kepada Menteri.

(-)

(-)