Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 127 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 127 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 127/2015 · PP No. 127 Tahun 2015 · PP Nomor 127 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Perbankan & Lembaga KeuanganJaminan Fidusia & Pembiayaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas dan mengoptimalkan peran Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia dalam penerbitan Surat Berharga Syariah Negara. Perubahan yang dilakukan meliputi beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008. Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia kini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan dan dapat menerbitkan SBSN lebih dari satu kali. Anggota dewan direktur ditetapkan dengan Keputusan Menteri berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penandatanganan dokumen oleh direktur utama atau anggota dewan direktur jika berhalangan. Perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan dan laporan tahunan kepada Menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)