di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih
Juga dikenal sebagai: PMK 66/PMK.02/2013 · PMK No. 66/PMK.02/2013
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan produksi tanaman pangan guna mendukung ketahanan pangan nasional dengan memberikan subsidi benih kepada petani agar dapat membeli benih varietas unggul bersertifikat dengan harga terjangkau. Tujuan lainnya adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan subsidi benih dengan mengatur kembali tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban subsidi benih.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian, termasuk penunjukan Direktur Jenderal Tanaman Pangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ruang lingkup kegiatan meliputi penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi benih. Subjek hukum, yaitu produsen benih, memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyaluran benih bersubsidi. KPA bertanggung jawab atas penyaluran dana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.