Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.02/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 66/PMK.02/2013 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih

Juga dikenal sebagai: PMK 67/PMK.02/2017 · PMK No. 67/PMK.02/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2017Tanggal Penetapan:12 Mei 2017
Subsidi & Kewajiban Pelayanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 66/PMK.02/2013 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 Mei 2017
Tanggal Penetapan12 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk memperlancar pelaksanaan subsidi benih dengan menyesuaikan kuasa pengguna anggaran dan menghapus kebijakan penempatan dana subsidi benih pada rekening dana cadangan. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana subsidi benih.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perubahan dalam penunjukan Direktur Perbenihan Tanaman Pangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk kegiatan subsidi benih. KPA bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Selain itu, peraturan ini menghapus Pasal 9 dan Pasal 11 dari peraturan sebelumnya, serta mengubah ketentuan Pasal 6 dan Pasal 10 untuk menyesuaikan dengan perubahan kebijakan.

(-)

(-)