Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12 Tahun 2024

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 12/2024 · Peraturan BI No. 12 Tahun 2024 · Peraturan BI Nomor 12 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:31 Desember 2024
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaKebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan31 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 15 Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/4/PBI/1999 tentang Penyelenggaraan Survei oleh Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3875).

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia dalam mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kebijakan ini mencakup Perolehan Data dan Informasi, Pemrosesan Data dan Informasi, dan Diseminasi Data dan Informasi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memastikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia sejalan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia dalam pencapaian tujuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang. Hal ini didasari oleh kebutuhan akan data dan informasi yang berkualitas untuk mendukung kebijakan Bank Indonesia yang efektif, kredibel, dan akuntabel.

Ketentuan Substansial:

  • Perolehan Data dan Informasi: Bank Indonesia berwenang melakukan Perolehan Data dan Informasi dari berbagai subjek (perorangan, badan usaha, kementerian/lembaga, dll.) dengan mekanisme survei, pelaporan, kerja sama, permintaan langsung, dan akses langsung.
  • Pemrosesan Data dan Informasi: Bank Indonesia dapat melakukan Pemrosesan Data dan Informasi berdasarkan prinsip atau kaidah ilmiah, manual, panduan kompilasi, dan/atau acuan lain yang digunakan oleh Bank Indonesia.
  • Diseminasi Data dan Informasi: Bank Indonesia dapat melakukan Diseminasi Data dan Informasi melalui sarana yang dapat diakses oleh publik dan berdasarkan permintaan pihak tertentu.
  • Koordinasi dan Sinergi: Bank Indonesia melakukan koordinasi dan sinergi kebijakan dengan pihak eksternal untuk meningkatkan efektivitas kebijakan Data dan Informasi.

Kebijakan prinsipil dan strategis dalam kebijakan Data dan Informasi ditetapkan oleh Dewan Gubernur. Bank Indonesia juga dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan kegiatan Perolehan, Pemrosesan, dan/atau Diseminasi Data dan Informasi.

(-)

1. Subjek yang melanggar kewajiban memberikan Data dan Informasi dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, kewajiban membayar, dan/atau sanksi administratif lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. 2. Pihak lain yang ditugaskan oleh Bank Indonesia yang melanggar kewajiban menjaga keamanan dan kerahasiaan Data dan Informasi dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, kewajiban membayar, dan/atau sanksi administratif lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. 3. Pihak yang melanggar kewajiban pelaporan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, kewajiban membayar, dan/atau sanksi administratif lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.