Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/4/PBI/1999

Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/4/PBI/1999 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Survei oleh Bank Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 1/4/PBI/1999 · Peraturan BI No. 1/4/PBI/1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 1999Tanggal Penetapan:18 Agustus 1999
Perbankan & Lembaga KeuanganPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPenyelenggaraan Survei oleh Bank Indonesia
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku18 Agustus 1999
Tanggal Penetapan18 Agustus 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang penyelenggaraan survei oleh Bank Indonesia. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank, yang memerlukan informasi akurat dan terkini melalui survei.

Peraturan ini mengatur bahwa Bank Indonesia bertindak sebagai penyelenggara survei, yang pelaksanaannya dapat dilakukan oleh Bank Indonesia sendiri atau melalui lembaga survei yang ditunjuk berdasarkan perjanjian kerja. Survei dapat bersifat makro atau mikro, dan diselenggarakan secara berkala atau sewaktu-waktu. Lembaga survei yang ditunjuk harus independen, kompeten, dan profesional.

Bank Indonesia berhak meminta keterangan dan data dari responden, dan wajib merahasiakan data responden yang bersifat individual. Responden wajib memberikan keterangan dan data yang diminta secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. Lembaga survei juga memiliki hak dan kewajiban terkait pengumpulan dan kerahasiaan data. Petugas survei wajib membawa surat tugas dan menjaga kerahasiaan data responden.

(-)

1. Lembaga Survei yang tidak memenuhi kewajibannya dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, ketidakikutsertaan dalam survei, dan/atau pencabutan izin usaha. 2. Badan yang menjadi Responden yang tidak memenuhi kewajibannya dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau pencabutan izin usaha.