Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2005

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Inpres 4/2005 · Inpres No. 4 Tahun 2005 · Inpres Nomor 4 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPemberantasan Penebangan Kayu Secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Ilegal (Ilegal Logging) dan Peredaran Hasil Hutan Ilegal di Kawasan Ekosistem Leuser dan Taman Nasional Tanjung Puting.

Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2005 bertujuan untuk memberantas penebangan kayu ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini menginstruksikan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Kehutanan, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam penindakan terhadap pelaku penebangan kayu ilegal. Instruksi ini juga menekankan pentingnya kerjasama antar instansi dan pemanfaatan informasi dari masyarakat. Selain itu, kebijakan ini mengatur tentang penanganan barang bukti dan alat bukti kejahatan, serta memberikan insentif bagi pihak yang berjasa dalam pemberantasan penebangan kayu ilegal.

(-)

1. Menindak tegas dan memberikan sanksi terhadap oknum petugas yang terlibat dalam kegiatan penebangan kayu ilegal.