Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2001

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Illegal (Illegal Logging) dan Peredaran Hasil Hutan Illegal di Kawasan Ekosistem Leuser dan Taman Nasional Tanjung Puting

Juga dikenal sebagai: Inpres 5/2001 · Inpres No. 5 Tahun 2001 · Inpres Nomor 5 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 April 2001Tanggal Penetapan:19 April 2001
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPemberantasan Penebangan Kayu Illegal (Illegal Logging) dan Peredaran Hasil Hutan Illegal di Kawasan Ekosistem Leuser dan Taman Nasional Tanjung Puting
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 April 2001
Tanggal Penetapan19 April 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2001 bertujuan untuk memberantas penebangan kayu liar (illegal logging) dan peredaran hasil hutan illegal di Kawasan Ekosistem Leuser dan Taman Nasional Tanjung Puting. Kebijakan ini diambil karena pelanggaran di bidang kehutanan telah mencapai tingkat yang memprihatinkan. Instruksi ini mengharuskan koordinasi antara berbagai instansi pemerintah, termasuk Menteri Kehutanan, Panglima TNI, dan Kepala Kepolisian RI, untuk mengambil langkah tegas dalam menanggulangi masalah ini. Kebijakan ini juga menetapkan kewajiban bagi instansi terkait untuk menindak tegas pelaku, pemodal, dan penadah kegiatan illegal tersebut, serta mencabut izin usaha yang terlibat. Selain itu, kebijakan ini mengatur penempatan aparat keamanan di lokasi strategis dan penegakan hukum maksimal terhadap pelanggar.

(-)

  • Pelanggaran oleh aparat terkait dikenai sanksi administratif dan pidana.
  • Penebangan kayu liar dan peredaran hasil hutan illegal dikenai sanksi administratif dan pidana.
  • Pencabutan izin usaha bagi yang terlibat dalam kegiatan illegal.