Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 11/2018 · Peraturan Bawaslu No. 11 Tahun 2018 · Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2018Tanggal Penetapan:5 Maret 2018
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku07 Maret 2018
Tanggal Penetapan05 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengubah Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Perubahan ini meliputi penyisipan BAB IIA tentang Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan penambahan Pasal 12A, 12B, dan 12C yang mengatur pengawasan terhadap RKDK. Pengawas Pemilihan dapat mengakses data dan informasi terkait laporan Dana Kampanye dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan untuk memastikan pasangan calon hanya memiliki satu nomor RKDK, RKDK diserahkan tepat waktu, pasangan calon melaporkan saldo awal, dan salinan RKDK menjadi dokumen persyaratan pencalonan. Pengawasan juga dilakukan terhadap rekening yang dikelola tim kampanye untuk sumbangan masyarakat, memastikan publikasi rekening, perbedaan dengan RKDK, dan pelaporan kepada KPU. Selain itu, Pasal 28 dihapus.

(-)

(-)