Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 13/2024 · Peraturan Bawaslu No. 13 Tahun 2024 · Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2024Tanggal Penetapan:14 Oktober 2024
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku17 Oktober 2024
Tanggal Penetapan14 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1426). 2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 351).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan dana kampanye peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum.

Ketentuan Substansial:

Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap:

  1. Sumber dan bentuk Dana Kampanye.
  2. Pembukuan Dana Kampanye.
  3. Jenis laporan Dana Kampanye (LADK, LPSDK, LPPDK).
  4. Penerimaan laporan Dana Kampanye.
  5. Audit laporan Dana Kampanye.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan sumber dana kampanye sesuai dengan ketentuan (sumbangan dari partai politik pengusul, pasangan calon, dan/atau pihak lain yang tidak mengikat), pembukuan dilakukan dengan benar, laporan disampaikan tepat waktu, dan audit dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang memenuhi syarat. Peraturan ini juga mengatur batasan sumbangan dari perseorangan dan badan hukum swasta.

Bawaslu juga memastikan tidak ada sumbangan yang berasal dari sumber yang dilarang seperti negara asing, penyumbang tanpa identitas jelas, pemerintah, BUMN/BUMD/BUMDes. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib mengumumkan dan memberikan sanksi terhadap Pasangan Calon yang terlambat atau tidak menyampaikan LADK, LPSDK, atau LPPDK.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, proses pengawasan Dana Kampanye peserta Pemilihan yang sedang dilaksanakan atau telah dilaksanakan dinyatakan sah.

1. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama menjadi Pasangan Calon terpilih jika tidak menutup RKDK sampai dengan waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasangan Calon menyampaikan bukti penutupan RKDK. 2. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan dan memberikan sanksi terhadap Pasangan Calon yang terlambat atau tidak menyampaikan LADK, LPSDK, atau LPPDK kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sampai dengan batas waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memberikan sanksi terhadap Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan Pasangan Calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Pemilihan. 4. Dalam hal KAP yang ditunjuk oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam proses pelaksanaan audit diketahui tidak memberikan informasi yang benar mengenai persyaratan, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya memastikan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota melakukan pembatalan penunjukan KAP yang bersangkutan dengan terlebih dahulu dilakukan klarifikasi. 5. Dalam hal KAP yang ditunjuk oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam proses pelaksanaan audit diketahui melibatkan pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya memastikan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota membatalkan penunjukan KAP yang bersangkutan.