di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Media Kreatif
Juga dikenal sebagai: Permendikti Saintek 32/2025 · Permendikti Saintek No. 32 Tahun 2025 · Permendikti Saintek Nomor 32 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Media Kreatif (Polimedia). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja Polimedia dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi.
Ketentuan Substansial:
Polimedia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Tugas Polimedia adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi. Fungsi Polimedia meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi dan profesi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelaksanaan kegiatan administrasi.
Struktur Organisasi:
Organisasi Polimedia terdiri atas Senat, Pemimpin (Direktur dan Wakil Direktur), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Direktur dibantu oleh Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kerja Sama, Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum, serta Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi unsur pelaksana akademik (jurusan dan pusat penelitian), pelaksana administrasi (bagian), penjaminan mutu (pusat penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan, teknologi informasi, bahasa, percetakan, desain, pengembangan karier, layanan uji kompetensi, dan pengembangan teknologi unggulan).
Jurusan dipimpin oleh ketua jurusan dan terdiri atas program studi, laboratorium, dan kelompok jabatan fungsional. Bagian terdiri atas Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama, serta Bagian Keuangan dan Umum.
Pusat terdiri atas Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, serta Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran.
Unit Penunjang Akademik meliputi Perpustakaan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bahasa, Percetakan dan Penerbitan, Desain dan Periklanan, Pengembangan Karier dan Kewirausahaan, Layanan Uji Kompetensi, dan Pengembangan Teknologi dan Produk Unggulan.