Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Negeri Media Kreatif

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 3/2016 · Permen Ristekdikti No. 3 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2016Tanggal Penetapan:14 Januari 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Politeknik Negeri Media Kreatif
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku19 Januari 2016
Tanggal Penetapan14 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 60 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Media Kreatif

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Media Kreatif. Polimedia, sebagai perguruan tinggi di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, bertugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan, jika memenuhi syarat, pendidikan profesi. Organisasi Polimedia terdiri dari Senat, Direktur, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Direktur bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan Polimedia, dibantu oleh Wakil Direktur yang mengurus bidang akademik, umum dan keuangan, serta kemahasiswaan. Struktur organisasi juga mencakup bagian, jurusan, pusat, dan unit pelaksana teknis yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung kegiatan tridharma perguruan tinggi.

1. Semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 60 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Media Kreatif masih tetap dilaksanakan sampai dengan Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Media Kreatif disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

(-)