Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 16/2013 · Permenhub No. 16 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2013Tanggal Penetapan:28 Februari 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku05 Maret 2013
Tanggal Penetapan28 Februari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kalibrasi Fasilitas Penerbangan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan kalibrasi fasilitas penerbangan dengan mendukung lembaga kalibrasi yang memadai. Balai Kalibrasi Fasilitas Penerbangan dikembangkan menjadi Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan (BBKFP) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Perhubungan. BBKFP bertugas melaksanakan kalibrasi fasilitas penerbangan dan menyelenggarakan fungsi seperti penyusunan rencana dan program, peningkatan kompetensi awak pesawat, pengelolaan keselamatan dan keamanan operasional, serta pelaksanaan pengujian alat bantu navigasi udara. Struktur organisasi BBKFP terdiri dari Bagian Tata Usaha, Bidang Teknik dan Operasi Pesawat Udara, Bidang Keselamatan dan Pengujian, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Kalibrasi Fasilitas Penerbangan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 2002, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 2002 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)