Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 122/2016 · Permenhub No. 122 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 122 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2016Tanggal Penetapan:5 Oktober 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku06 Oktober 2016
Tanggal Penetapan05 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 362)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan (BBKFP) sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BBKFP.

Ketentuan Substansial

BBKFP merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara. BBKFP dipimpin oleh seorang Direktur dan memiliki tugas utama melaksanakan kalibrasi fasilitas penerbangan. Fungsi BBKFP meliputi penyusunan rencana dan program, penyelenggaraan teknik dan operasi pesawat udara kalibrasi, keselamatan dan keamanan operasi penerbangan kalibrasi, serta pengujian alat bantu navigasi penerbangan. Struktur organisasi BBKFP terdiri dari beberapa bagian dan bidang, termasuk Bagian Keuangan dan Tata Usaha, Bidang Teknik dan Operasi Pesawat Udara, Bidang Keselamatan dan Pengujian, Satuan Pemeriksaan Intern, Divisi Pengembangan Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BBKFP berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan, tetap melaksanakan tugas dan fungsi BBKFP, sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh peraturan pelaksana dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)