Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 5/2018 · Permen ATR/Kepala BPN No. 5 Tahun 2018 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2018Tanggal Penetapan:19 Maret 2018
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi PemerintahPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku18 Mei 2018
Tanggal Penetapan19 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini membentuk Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai sebagai bagian dari Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara (Kantor Pertanahan Induk). Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Pulau Morotai yang merupakan daerah otonomi baru.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan didasari oleh pemekaran wilayah Kabupaten Pulau Morotai sebagai daerah otonomi baru. Tujuannya adalah untuk mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat dan meningkatkan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah di bidang pertanahan.

Ketentuan Substansial:

  • Organisasi: Perwakilan Kantor Pertanahan dipimpin oleh seorang Pejabat Perwakilan yang dibantu oleh beberapa Koordinator yang menangani urusan tata usaha, infrastruktur pertanahan, hubungan hukum pertanahan, penataan pertanahan, pengadaan tanah, serta penanganan masalah dan pengendalian pertanahan.
  • Wilayah Kerja: Wilayah kerja Perwakilan Kantor Pertanahan meliputi Kecamatan Morotai Selatan, Morotai Selatan Barat, Morotai Jaya, Morotai Utara, dan Morotai Timur.
  • Tugas dan Fungsi: Perwakilan Kantor Pertanahan melaksanakan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Induk dalam wilayah kerjanya, kecuali urusan keuangan dan kepegawaian. Pejabat Perwakilan bertindak untuk dan atas nama Kepala Kantor Pertanahan Induk dan wajib menggunakan stempel Kantor Pertanahan Induk serta membuat laporan bulanan.
  • Kewenangan: Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara berwenang memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Induk untuk menyiapkan peralihan dokumen tanah dan menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam rangka pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan.

1. Pengalihan penyelenggaraan kegiatan pelayanan pertanahan dari Kantor Pertanahan Induk ke Perwakilan Kantor Pertanahan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara. 2. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara dan Kepala Kantor Pertanahan Induk bertanggung jawab untuk mempersiapkan pelaksanaan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri ini. 3. Perwakilan Kantor Pertanahan setelah menjalankan operasional pelayanan selama 1 (satu) tahun diusulkan menjadi Kantor Pertanahan Definitif. 4. Penetapan Kantor Pertanahan Definitif setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(-)