Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 25/2020 · Permen ATR/Kepala BPN No. 25 Tahun 2020 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:28 Desember 2020
Pertanahan & Penataan RuangTata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat. 2. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 656). 3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1002).

Peraturan Menteri ini membentuk Kantor Pertanahan di Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, dan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung. Wilayah kerja masing-masing kantor pertanahan sesuai dengan wilayah kabupaten yang ditetapkan dalam undang-undang pembentukan kabupaten terkait. Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja kantor pertanahan akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan. Bagan susunan organisasi kantor pertanahan tercantum dalam lampiran peraturan menteri ini. Kantor Pertanahan mulai menjalankan tugas dan fungsinya paling lama 6 bulan sejak peraturan menteri ini berlaku. Sebelum kantor pertanahan menjalankan tugas dan fungsinya, tugas dan fungsi kantor pertanahan dilaksanakan oleh Pejabat Perwakilan.

1. Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai menjalankan tugas dan fungsinya paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 2. Sebelum Kantor Pertanahan menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tugas dan fungsi Kantor Pertanahan dilaksanakan oleh Pejabat Perwakilan.

(-)