di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 2000 tentang Badan Kebijaksanaan Dan Pengendalian Pembangunan Perumahan Dan Permukiman Nasional
Juga dikenal sebagai: Keppres 63/2000 · Keppres No. 63 Tahun 2000 · Keppres Nomor 63 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menyempurnakan tugas dan fungsi Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional. Hal ini dilakukan mengingat pembangunan perumahan dan permukiman adalah kegiatan lintas sektoral yang memerlukan koordinasi dan pengawasan yang lebih baik, terutama dalam konteks otonomi daerah dan pembentukan Kabinet Persatuan Nasional.
Ketentuan Substansial
Badan ini adalah badan non-struktural yang dipimpin oleh Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah. Tugas utama Badan meliputi perumusan kebijakan nasional, penyelesaian masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah daerah, serta pengawasan dan pengendalian kebijakan nasional di bidang perumahan dan permukiman. Badan ini juga berfungsi untuk mengkoordinasikan kebijakan sektoral, melakukan penelitian, dan memfasilitasi peran serta masyarakat serta pembiayaan dalam pembangunan perumahan dan permukiman.