di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 1994 tentang Badan Kebijaksanaan Dan Pengendalian Pembangunan Perumahan Dan Permukiman Nasional
Juga dikenal sebagai: Keppres 37/1994 · Keppres No. 37 Tahun 1994 · Keppres Nomor 37 Tahun 1994
Keputusan Presiden ini dibentuk untuk menyempurnakan tugas dan fungsi Badan Kebijaksanaan Perumahan Nasional, yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1985 dan diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1993. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman secara berkelanjutan, terpadu, terarah, dan terkoordinasi. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional, yang dipimpin oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat, bertugas menyiapkan rumusan kebijaksanaan, memecahkan permasalahan, serta melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang pembangunan perumahan dan permukiman. Badan ini juga berfungsi memadukan kebijaksanaan sektoral, meneliti dan mengkonsultasikan pemecahan masalah, serta mengawasi dan mengendalikan pembangunan perumahan dan permukiman oleh berbagai badan usaha dan masyarakat.