Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 3/2013 · Perda Kota Cimahi No. 3 Tahun 2013 · Perda Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2013Tanggal Penetapan:25 Februari 2013
Tata Kelola Administrasi PublikDokumentasi & Informasi Hukum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Produk Hukum Daerah
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku25 Februari 2013
Tanggal Penetapan25 Februari 2013
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2005 Nomor 54 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah di Kota Cimahi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dan pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, terencana, terpadu, dan terkoordinasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.

Peraturan ini mengatur jenis produk hukum daerah yang bersifat pengaturan (Perda, Peraturan Walikota, PB KDH) dan penetapan (Keputusan Walikota). Pembentukan produk hukum daerah harus berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, termasuk kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian hierarki, dan keterbukaan. Materi muatan produk hukum daerah harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, dan keadilan.

Proses pembentukan Perda meliputi perencanaan (Prolegda), penyusunan, pembahasan, penyelarasan, penetapan/pengesahan, klarifikasi/evaluasi, pengundangan, dan penyebarluasan. Penyusunan Prolegda dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD berdasarkan perintah peraturan lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, otonomi daerah, dan aspirasi masyarakat. Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau Walikota, disertai penjelasan atau naskah akademik. Pembahasan Rancangan Perda dilakukan oleh DPRD bersama Walikota melalui tingkat pembicaraan.

Peraturan ini juga mengatur penyusunan Peraturan Walikota, PB KDH, dan Keputusan Walikota, termasuk pembentukan tim penyusunan dan proses harmonisasi. Perda harus diundangkan dalam Lembaran Daerah, Peraturan Walikota dalam Berita Daerah. Perda yang berkaitan dengan APBD, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Tata Ruang Daerah harus dievaluasi oleh Pemerintah dan/atau Gubernur.

Keputusan Walikota yang sifatnya mengatur, yang sudah ada sebelum Perda ini berlaku, harus dimaknai sebagai peraturan, sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini.

(-)