Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 8/2005 · Perda Kota Cimahi No. 8 Tahun 2005 · Perda Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2005Tanggal Penetapan:26 Desember 2005
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Peraturan Daerah
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku27 Desember 2005
Tanggal Penetapan26 Desember 2005
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pembuatan, Perubahan, Pencabutan dan Pengundangan Peraturan Daerah.

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2005 ini dibentuk dengan tujuan mengganti Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 yang mengatur tentang tata cara pembentukan, perubahan, pencabutan, dan pengundangan Peraturan Daerah Kota Cimahi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan ini mengatur asas-asas pembentukan Peraturan Daerah yang baik, meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian materi muatan, kemampuan pelaksanaan, keberdayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Materi muatan Peraturan Daerah mencakup penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, kondisi khusus daerah, dan penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan ini juga mengatur perencanaan penyusunan Peraturan Daerah melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang dikoordinasikan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. Proses pembentukan Peraturan Daerah melibatkan penyampaian rancangan dari DPRD atau Walikota, pembahasan bersama, dan pengesahan oleh Walikota. Masyarakat berhak memberikan masukan dalam penyiapan atau pembahasan rancangan Peraturan Daerah. Teknik penyusunan, pengundangan, dan penyebarluasan Peraturan Daerah juga diatur dalam Peraturan Daerah ini.

(-)

1. Peraturan Daerah dapat memuat ketentuan tentang sanksi administrasi seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar Peraturan Daerah. 2. Peraturan Daerah dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).