Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2015

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2015-2019

Juga dikenal sebagai: Permendagri 54/2015 · Permendagri No. 54 Tahun 2015 · Permendagri Nomor 54 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2015Tanggal Penetapan:18 Juni 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaRencana Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2015-2019
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku30 Juni 2015
Tanggal Penetapan18 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri (Renstra Kemendagri) untuk periode 2015-2019. Renstra ini berfungsi sebagai komitmen perencanaan jangka menengah, pedoman dalam menjalankan kebijakan pembangunan nasional, serta landasan dan acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Kementerian Dalam Negeri (Renja Kemendagri) dan Rencana Strategis Satuan Kerja. Renstra Kemendagri 2015-2019 terdiri atas arah kebijakan dan strategi pembangunan, target pembangunan dan kebutuhan pendanaan, serta kerangka regulasi. Seluruh Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri wajib menetapkan Renstra Unit Eselon I paling lambat satu bulan setelah Renstra Kemendagri diundangkan.

(-)

(-)