Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2024

Juga dikenal sebagai: Permendagri 67/2020 · Permendagri No. 67 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 67 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2020Tanggal Penetapan:6 Agustus 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaRencana Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2024
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku11 Agustus 2020
Tanggal Penetapan06 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 978).

Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri (Renstra Kementerian) Tahun 2020-2024. Renstra Kementerian ini merupakan dokumen perencanaan jangka menengah Kementerian Dalam Negeri untuk periode 5 (lima) tahun, terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.

Renstra Kementerian terdiri atas pendahuluan, visi, misi, tujuan, dan sasaran; arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan; target kinerja dan kerangka pendanaan; dan penutup.

Renstra Kementerian digunakan sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dalam menyusun rencana strategis unit kerja esselon I dan penyusunan kerja tahunan. Pimpinan tinggi madya pada unit kerja esselon I melakukan pemantauan dan penyusunan rencana kerja unit kerja masing-masing sesuai dengan Renstra Kementerian. Renstra Kementerian dimuat dalam sistem informasi kolaborasi perencanaan dan informasi kinerja anggaran.

(-)

(-)