Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2023 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terkait koordinasi kesepakatan antar pengembang perumahan dalam penentuan akses utilitas umum, proporsi ruang terbuka hijau minimal dalam pembangunan perumahan, komposisi lahan efektif untuk kapling, prasarana, sarana, dan utilitas, serta ketentuan terkait lebar jalan perumahan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penugasan Kepala Perangkat Daerah untuk mengawasi pengembang dalam melaksanakan pembangunan sarana, prasarana, dan utilitas umum, serta kewajiban penyerahan fasilitas tersebut kepada Pemerintah Daerah setelah selesai dibangun. Terdapat pula penghapusan beberapa ketentuan yang dianggap tidak relevan dan penambahan larangan bagi pengembang untuk mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum di luar fungsinya.