Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 5/2023 · Perda Kabupaten Balangan No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2023Tanggal Penetapan:18 Desember 2023
Perumahan & Kawasan PermukimanPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku18 Desember 2023
Tanggal Penetapan18 Desember 2023
Tempat PenetapanParingin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Berita Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2013 Nomor 25)

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2023 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terkait koordinasi kesepakatan antar pengembang perumahan dalam penentuan akses utilitas umum, proporsi ruang terbuka hijau minimal dalam pembangunan perumahan, komposisi lahan efektif untuk kapling, prasarana, sarana, dan utilitas, serta ketentuan terkait lebar jalan perumahan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penugasan Kepala Perangkat Daerah untuk mengawasi pengembang dalam melaksanakan pembangunan sarana, prasarana, dan utilitas umum, serta kewajiban penyerahan fasilitas tersebut kepada Pemerintah Daerah setelah selesai dibangun. Terdapat pula penghapusan beberapa ketentuan yang dianggap tidak relevan dan penambahan larangan bagi pengembang untuk mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum di luar fungsinya.

(-)

(-)