Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 25 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 25/2013 · Perda Kabupaten Balangan No. 25 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 25 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanParingin

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk menjamin setiap orang dapat menempati dan memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan perumahan dan kawasan permukiman yang layak.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, termasuk:

Pembangunan Perumahan:

  • Setiap pembangunan perumahan wajib memperhatikan kondisi geografis, lingkungan, site plan, penggunaan teknologi ramah lingkungan, pemanfaatan sumber daya dalam negeri, kearifan lokal, keamanan, dan kesehatan.
  • Pengembang perumahan wajib memiliki izin yang meliputi rekomendasi BKPRD, izin prinsip, izin lokasi (untuk kawasan minimal 10.000 m2), izin penggunaan pemanfaatan tanah, IMB, dan izin lingkungan.
  • Penyediaan sarana, prasarana, dan utilitas umum seperti jalan, drainase, ruang terbuka hijau, fasilitas umum, tempat pembuangan sampah sementara, dan sistem pengelolaan air limbah.

Perumahan Hunian Berimbang:

  • Pembangunan perumahan harus mewujudkan perumahan hunian berimbang dengan komposisi 20% rumah mewah, 30% rumah menengah, dan 50% rumah sederhana.

Perumahan Bagi MBR:

  • Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pembangunan perumahan bagi MBR melalui kerjasama dengan pengembang, hibah tanah, kemudahan perizinan, subsidi, insentif perpajakan, stimulan rumah swadaya, program sertifikasi tanah gratis, atau program pembangunan/rehabilitasi rumah.

Kawasan Permukiman:

  • Pengembangan kawasan permukiman harus terpadu dan berkelanjutan, memperhatikan fungsi kawasan dan keterkaitan lingkungan hunian.
  • Pemerintah Daerah wajib menyeimbangkan pembangunan kawasan permukiman di lingkungan perkotaan dan perdesaan.

Lingkungan Hunian:

  • Pengembangan lingkungan hunian harus berimbang antara perkotaan dan perdesaan, berdasarkan potensi, fungsi, dan peranannya.
  • Pemerintah Daerah bersama masyarakat berkewajiban menciptakan lingkungan hunian yang bersih, sehat, serasi, indah, aman, nyaman, dan teduh.

Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh:

  • Pemerintah Daerah dan masyarakat wajib mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan/permukiman kumuh melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat.

Penyediaan Tanah:

  • Penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.

(-)

1. Setiap orang yang menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan, penguasaan sementara oleh Pemerintah (penyegelan), kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin mendirikan bangunan, pencabutan izin mendirikan bangunan, pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah, perintah pembongkaran bangunan rumah, pembekuan izin usaha, pencabutan izin usaha, pengawasan, pembatalan izin, kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu, pencabutan insentif, pengenaan denda administratif, dan/atau penutupan lokasi. 3. Setiap orang yang menyewakan atau mengalihkan kepemilikannya atas rumah umum/atau adanya bantuan Pemerintah Daerah kepada pihak lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).