Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk menjamin setiap orang dapat menempati dan memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan perumahan dan kawasan permukiman yang layak.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, termasuk:
Pembangunan Perumahan:
- Setiap pembangunan perumahan wajib memperhatikan kondisi geografis, lingkungan, site plan, penggunaan teknologi ramah lingkungan, pemanfaatan sumber daya dalam negeri, kearifan lokal, keamanan, dan kesehatan.
- Pengembang perumahan wajib memiliki izin yang meliputi rekomendasi BKPRD, izin prinsip, izin lokasi (untuk kawasan minimal 10.000 m2), izin penggunaan pemanfaatan tanah, IMB, dan izin lingkungan.
- Penyediaan sarana, prasarana, dan utilitas umum seperti jalan, drainase, ruang terbuka hijau, fasilitas umum, tempat pembuangan sampah sementara, dan sistem pengelolaan air limbah.
Perumahan Hunian Berimbang:
- Pembangunan perumahan harus mewujudkan perumahan hunian berimbang dengan komposisi 20% rumah mewah, 30% rumah menengah, dan 50% rumah sederhana.
Perumahan Bagi MBR:
- Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pembangunan perumahan bagi MBR melalui kerjasama dengan pengembang, hibah tanah, kemudahan perizinan, subsidi, insentif perpajakan, stimulan rumah swadaya, program sertifikasi tanah gratis, atau program pembangunan/rehabilitasi rumah.
Kawasan Permukiman:
- Pengembangan kawasan permukiman harus terpadu dan berkelanjutan, memperhatikan fungsi kawasan dan keterkaitan lingkungan hunian.
- Pemerintah Daerah wajib menyeimbangkan pembangunan kawasan permukiman di lingkungan perkotaan dan perdesaan.
Lingkungan Hunian:
- Pengembangan lingkungan hunian harus berimbang antara perkotaan dan perdesaan, berdasarkan potensi, fungsi, dan peranannya.
- Pemerintah Daerah bersama masyarakat berkewajiban menciptakan lingkungan hunian yang bersih, sehat, serasi, indah, aman, nyaman, dan teduh.
Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh:
- Pemerintah Daerah dan masyarakat wajib mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan/permukiman kumuh melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat.
Penyediaan Tanah:
- Penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.