Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN BENGKAYANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 13/2016 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2016Tanggal Penetapan:31 Oktober 2016
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN BENGKAYANG
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku01 November 2016
Tanggal Penetapan31 Oktober 2016
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Bengkayang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Tujuannya adalah untuk melakukan pengaturan kembali administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Bengkayang. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, seperti koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa, penyajian data kependudukan, dan koordinasi pengawasan. Instansi Pelaksana memiliki kewenangan untuk mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan, mencetak dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi data. Kewenangan Pejabat Pencatatan Sipil meliputi verifikasi data, pembuktian pencatatan, pencatatan data dalam register, penerbitan kutipan akta, dan membuat catatan pinggir pada akta. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, jenis-jenis dokumen kependudukan, pendaftaran penduduk (termasuk NIK, biodata, Kartu Keluarga, KTP-el, pendaftaran perubahan alamat, Surat Keterangan Pindah Datang, dan lain-lain), serta pencatatan sipil (kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, kematian, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan).

(-)

1. Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kependudukan dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dipidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai administrasi kependudukan. 2. Setiap orang yang tanpa hak dengan sengaja mengubah, menambah dan mengurangi isi elemen data pada dokumen kependudukan, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai administrasi kependudukan. 3. Setiap orang yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala Keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai administrasi kependudukan. 4. Dalam hal pejabat dan petugas pada penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58, pejabat yang bersangkutan dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai administrasi kependudukan.