Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 5/2008 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2008Tanggal Penetapan:11 Juni 2008
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku25 Juni 2008
Tanggal Penetapan11 Juni 2008
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan yang terpadu dan memberikan kepastian hukum atas dokumen kependudukan. Latar belakangnya adalah perlunya penataan dan penertiban dokumen kependudukan secara terpadu, terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kewenangan Penyelenggara dan Instansi Pelaksana:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembinaan, pengelolaan data, dan pengawasan. Instansi Pelaksana memiliki kewajiban mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin keamanan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data. 2. **Pendaftaran Penduduk:** Setiap penduduk wajib melaporkan biodata, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan memiliki Kartu Keluarga (KK) jika bertempat tinggal tetap. Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dimiliki oleh penduduk berusia 17 tahun atau sudah menikah. WNI yang tinggal sementara wajib memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS). Pindah datang penduduk antar daerah dan antar negara juga diatur. 3. **Pencatatan Sipil:** Peraturan ini mengatur pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya. Setiap peristiwa penting wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana. 4. **Data dan Dokumen Kependudukan:** Data kependudukan terdiri dari data perseorangan dan data agregat. Dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, KK, KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 ayat (4), Pasal 23 ayat (4), Pasal 58 ayat (4) dan ayat (5) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00. 2. Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat/dokumen dikenakan sanksi sesuai Pasal 93 UU No. 23 Tahun 2006. 3. Penduduk yang sengaja mendaftarkan diri sebagai Kepala Keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK dikenakan sanksi sesuai Pasal 97 UU No. 23 Tahun 2006.