Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 70/2019 · Permendagri No. 70 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 70 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2019Tanggal Penetapan:25 September 2019
Telekomunikasi & Dunia DigitalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaSistem Informasi Pemerintahan Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku27 September 2019
Tanggal Penetapan25 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1538)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) bertujuan untuk mengatur pengelolaan informasi pemerintahan daerah yang terhubung dalam satu sistem. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018 yang belum mengatur informasi pemerintahan daerah dalam satu sistem terhubung. SIPD mencakup informasi pembangunan daerah, keuangan daerah, dan informasi pemerintahan daerah lainnya. Pemerintah daerah wajib menyediakan dan mengelola informasi tersebut dalam SIPD yang dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Dalam Negeri. Pengelolaan data dilakukan secara elektronik dan harus memenuhi prinsip satu data Indonesia. Dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan daerah disusun berbasis elektronik dan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan anggaran daerah.

1. Semua sistem terkait Informasi Pembangunan Daerah dan Informasi Keuangan Daerah berbasis elektronik yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku untuk diintegrasikan ke SIPD paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)