Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah bertujuan untuk memperbarui dan menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan perencanaan pembangunan daerah. Kebijakan ini mengatur penggunaan sistem informasi berbasis elektronik untuk pengelolaan data dan informasi pembangunan daerah, termasuk e-Database, e-Planning, e-Monev, dan e-Reporting. Pemerintah daerah diwajibkan untuk menggunakan aplikasi ini dalam penyusunan, monitoring, dan evaluasi dokumen rencana pembangunan daerah. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Pengelola Sistem Informasi Pembangunan Daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta menetapkan hak dan kewajiban pengguna aplikasi dalam sistem ini.