di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Juga dikenal sebagai: Permen BUMN 1/2025 · Permen BUMN No. 1 Tahun 2025 · Permen BUMN Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Nomor 1 Tahun 2025 ditetapkan sebagai landasan organisasi dan tata kerja BP BUMN guna mewujudkan pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan usaha milik negara yang efektif dan efisien. BP BUMN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh seorang Kepala yang dapat dibantu oleh Wakil Kepala.
Secara substansial, peraturan ini mengatur susunan organisasi BP BUMN yang terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, serta lima Deputi bidang teknis, yaitu: (1) Kebijakan dan Strategi, (2) Sumber Daya Manusia dan Keberlanjutan, (3) Peningkatan Nilai BUMN, (4) Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan, serta (5) Hukum dan Kepatuhan. Selain itu, terdapat unit pendukung berupa Inspektorat, Pusat Data dan Teknologi Informasi, serta Pusat Transformasi dan Analisis Kebijakan.
Fungsi utama BP BUMN mencakup perumusan dan penetapan kebijakan teknis, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pengelolaan dividen saham Seri A Dwiwarna, pengelolaan barang milik negara, serta pengawasan internal. Peraturan ini juga mengatur mekanisme tata kerja yang mengedepankan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi, serta penerapan sistem akuntabilitas kinerja, manajemen risiko, dan transformasi digital.