Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Permen BUMN 1/2025 · Permen BUMN No. 1 Tahun 2025 · Permen BUMN Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2025Tanggal Penetapan:11 Desember 2025
BUMN & BUMDHukum Administrasi NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
LokasiKementerian Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Berlaku15 Desember 2025
Tanggal Penetapan11 Desember 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-4/MBU/03/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 251).

Peraturan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Nomor 1 Tahun 2025 ditetapkan sebagai landasan organisasi dan tata kerja BP BUMN guna mewujudkan pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan usaha milik negara yang efektif dan efisien. BP BUMN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh seorang Kepala yang dapat dibantu oleh Wakil Kepala.

Secara substansial, peraturan ini mengatur susunan organisasi BP BUMN yang terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, serta lima Deputi bidang teknis, yaitu: (1) Kebijakan dan Strategi, (2) Sumber Daya Manusia dan Keberlanjutan, (3) Peningkatan Nilai BUMN, (4) Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan, serta (5) Hukum dan Kepatuhan. Selain itu, terdapat unit pendukung berupa Inspektorat, Pusat Data dan Teknologi Informasi, serta Pusat Transformasi dan Analisis Kebijakan.

Fungsi utama BP BUMN mencakup perumusan dan penetapan kebijakan teknis, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pengelolaan dividen saham Seri A Dwiwarna, pengelolaan barang milik negara, serta pengawasan internal. Peraturan ini juga mengatur mekanisme tata kerja yang mengedepankan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi, serta penerapan sistem akuntabilitas kinerja, manajemen risiko, dan transformasi digital.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)