Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-4/MBU/03/2021 Tahun 2021

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-4/MBU/03/2021 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-4/MBU/03/2021 · Permen BUMN No. PER-4/MBU/03/2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2021Tanggal Penetapan:29 Maret 2021
Badan Usaha & PerdaganganStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
LokasiKementerian Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Berlaku01 April 2021
Tanggal Penetapan29 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/03/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang badan usaha milik negara (BUMN). Kementerian BUMN bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri yang dibantu oleh Wakil Menteri. Wakil Menteri bertugas membantu Menteri dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta koordinasi pencapaian kebijakan strategis. Kementerian BUMN memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN, termasuk pembinaan entitas yang dikendalikan oleh BUMN. Fungsi Kementerian meliputi perumusan kebijakan, koordinasi, pengelolaan barang milik negara, dan pengawasan pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian BUMN. Struktur organisasi Kementerian BUMN terdiri dari Wakil Menteri, Sekretariat Kementerian, Deputi, dan Asisten Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung pelaksanaan kebijakan di berbagai sektor industri dan jasa.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/03/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian BUMN, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat baru dan dialihkannya Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas menjadi Jabatan Fungsional sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

(-)