Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Setukpa pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 102/PMK.05/2014 · PMK No. 102/PMK.05/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2014Tanggal Penetapan:2 Juni 2014
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Setukpa pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 Juni 2014
Tanggal Penetapan02 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Setukpa pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Kebijakan ini mengatur tarif layanan yang diterima oleh Rumah Sakit Bhayangkara Setukpa atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa, yang terdiri dari pasien masyarakat umum, pasien dinas, dan pihak penjamin. Tarif layanan dibedakan berdasarkan kelas dan tidak berdasarkan kelas, serta tarif farmasi. Tarif berdasarkan kelas dibagi menjadi Kelas III, Kelas II, Kelas I, dan Kelas VIP, dengan persentase tarif yang berbeda. Tarif farmasi ditetapkan berdasarkan Harga Netto Apotek (HNA) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan profit margin. Kebijakan ini juga mengatur kerja sama operasional dengan pihak lain dan pemberian tarif khusus untuk pasien dari keluarga miskin atau korban kecelakaan tanpa identitas.

(-)

(-)